Pinjol Ilegal Resahkan Masyarakat, Gus Muhaimin: Aplikasi Pinjol di Android dan iOS Harus Dicabut

Jakarta – Ketua Umum Dewan Tanfidz Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) Dr. Abdul Muhaimin Iskandar, M.Si., biasa dikenal dengan nama Gus Muhaimin atau Cak Imin menyoroti persoalan terkait pinjaman online (pinjol) ilegal.

Gus Muhaimin memaparkan bahwa tindakan pemutusan akses Pinjol tidak menyelesaikan masalah terkait pinjaman online (pinjol) ilegal. Gus Muhaimin berharap pemerintah juga memperhatikan untuk melakukan penghapusan aplikasi pinjol ilegal di smartphone berbasis Android ataupun iOS agar tidak banyak lagi memakan korban.

“Pemutusan akses platform fintech ilegal itu tidak cukup menyelesaikan masalah. Saya kira aplikasinya juga harus dicabut, baik di Android maupun iOS. Karena, walaupun sudah diblokir, masih saja muncul lagi selama masih ada di Google atau Apple,” sebut Gus Muhaimin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (13/10/2021).

Lebih lanjut Gus Muhaimin menyarankan agar pemerintah bertindak tegas untuk menghentikan keberadaan pinjol ilegal dari hulu, yakni dengan memberikan notifikasi kepada pemilik notifikasi, seperti Google dan Apple, untuk segera menghapus aplikasi-aplikasi pinjol ilegal.

Gus Muhaimin menekankan, bila notifikasi permintaan penghapusan tersebut tidak kunjung ditanggapi oleh pemilik toko aplikasi, pemerintah perlu membuat kebijakan yang lebih tegas lagi untuk membungkam penyedia platform.

“Karena kan itu jatuhnya pemilik toko aplikasi, seperti Google dan Apple, malah menjerumuskan pengguna untuk bisa mengunduh aplikasi pinjol ilegal,” ucap Gus Muhaimin.

Lebih jauh, Gus Muhaimin berpendapat bahwa kunci utama yang paling efektif untuk bisa memberantas pinjol ilegal adalah dengan meningkatkan literasi kepada masyarakat tentang fintech lending ilegal.

Gus Muhaimin menilai perkembangan kegiatan fintech lending ilegal sangat meresahkan masyarakat, ditambah lagi kini bangsa Indonesia masih berjuang di tengah pandemi COVID-19, namun kenyataannya masih ada penawaran pinjaman online tanpa izin. Saat ini, para pelaku fintech lending pinjaman online memanfaatkan kesulitan finansial yang sedang dilanda masyarakat saat pandemi COVID-19.

“Banyak yang melapor ke saya terkait pinjol ini. Saya kira ini perlu disikapi lebih serius oleh pemerintah agar tidak semakin melebar dampak negatifnya,” bebernya. []

Sumber Gambar: dpr.go.id

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Wordpress Social Share Plugin powered by Ultimatelysocial
Instagram
WhatsApp