Jakarta – Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar mendukung penuh Permendikbud No 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Gus Muhaimin menegaskan PKB berkomitmen mendukung segala upaya penghapusan kekerasan seksual, termasuk di dunia kampus.
“PKB sudah lama memperjuangkan regulasi untuk penghapusan kekerasan seksual, apalagi yang belakangan ramai dan viral kekerasan seksual oleh Dosen terhadap Mahasiswinya di kampus. Saya lihat fenomena kekerasan seksual sudah sangat meresahkan,” ujar Gus Muhaimin dalam keterangan tertulis, Senin (15/11/2021).
Wakil Ketua DPR RI ini juga ikut berpendapat bahwa tudingan aturan yang disahkan Mendikbudristek, Nadiem Makarim tersebut seolah melegalkan zina. Menurut Cak Imin, isi dari Permendikbud tersebut sama sekali tidak mengandung unsur pelegalan terhadap zina.
“Saya sudah baca (Pemnedikbud No 30/2021) ya, tidak ada itu pasal-pasal yang melegalkan zina. Yang ada adalah bagaimana praktik kekerasan seksual kita hentikan bersama, kita cegah,” tutur Gus Muhaimin.
Kendati demikian, Cak Imin mendorong diksi ‘tanpa persetujuan’ yang ada dalam Pasal 5 ayat 2(b) direvisi biar tidak timbul multitafsir dan cukup berisiko jika tidak diperbaiki struktur bahasanya.
“Saya kira diksi itu memang berisiko. Diganti saja redaksinya bagaimana yang baik dan tidak multitafsir. Tapi bukan berarti pasal-pasal yang lain ikutan harus diganti ya, sudah bagus itu,” tegasnya.
Gus Muhaimin melanjutkan, disahkannya Permendikbud No 30 Tahun 2021 bakal membuka akses yang baik bagi korban kekerasan seksual di dunia kampus untuk melaporkan dan mencari keadilan. Gus Muhaimin pun menekankan bahayanya kekerasan seksual.
“Sekali lagi, bagi PKB Permendikbud ini penting. Kami ingin subtansinya terleksana. Tidak penting pencitraan. Semua pihak harus bisa melihat bahwa bahaya kekerasan seksual di Tanah Air sangat menakutkan,” Tutupnya.